Kurir Narkoba 125 Kilogram Jaringan Predy Pratama Dituntut Hukuman Mati

- Reporter

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan Muhamad Belly terdakwa kurir narkoba 125 kilogram, di PN Tanjungkarang, Kamis (02/05/2024). (foto: ist)

Sidang lanjutan Muhamad Belly terdakwa kurir narkoba 125 kilogram, di PN Tanjungkarang, Kamis (02/05/2024). (foto: ist)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menuntut hukuman mati terhadap Muhamad Belly terdakwa kurir narkoba seberat 125 kilogram.

Diketahui, terdakwa Muhamad Belly adalah seorang kurir narkoba seberat 125 kilogram yang merupakan jaringan internasional Predy Pratama.

Hal itu disampaikan JPU Eka Aftarini menanggapi replik pledoi atau pembelaan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhamad Belly pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (02/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU Eka mengatakan, jaksa tetap pada
tuntutan semula, dan meminta Majlis Hakim menghukum terdakwa Muhamad Belly dengan hukuman mati.

Menurunnya, terdakwa Muhamad Belly dituntut hukuman mati, karena terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang narkotika.

Eka menjelaskan, perbuatan terdakwa yang merupakan pegawai warung sate di Betung, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2019, ditawari pekerjaan dengan imbalan Rp7 juta oleh Iko Agus Priyono yang saat ini masih DPO.

“Selanjutnya, terdakwa menemui Iko Agus di rumah Salman Roziq untuk mengetahui pekerjaannya, yakni menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu milik Fredy Pratama dengan upah Rp15-20 juta/kg,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Eka, pada April 2019 terdakwa Muhamad Belly bersedia menjadi kurir narkoba, dengan catatan akan dilindungi oleh Fredy Pratama jika terjadi sesuatu.

“Akhirnya, September 2020 terdakwa menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu
sebanyak 125 kilogram. Dan, menerima upah Rp2,2 miliar,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Tarmizi selaku PH
terdakwa Muhamad Belly menyatakan, meminta Majelis Hakim PN Tanjungkarang, memberikan hukuman seadil-adilnya kepada Muhamad Belly.

Selanjutnya, sidang terhadap terdakwa
Muhamad Belly akan dilanjutkan kembali dua minggu lagi.(Rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!