INISIALID, BANDARLAMPUNG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menuntut hukuman mati terhadap Muhamad Belly terdakwa kurir narkoba seberat 125 kilogram.
Diketahui, terdakwa Muhamad Belly adalah seorang kurir narkoba seberat 125 kilogram yang merupakan jaringan internasional Predy Pratama.
Hal itu disampaikan JPU Eka Aftarini menanggapi replik pledoi atau pembelaan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhamad Belly pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (02/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU Eka mengatakan, jaksa tetap pada
tuntutan semula, dan meminta Majlis Hakim menghukum terdakwa Muhamad Belly dengan hukuman mati.
Menurunnya, terdakwa Muhamad Belly dituntut hukuman mati, karena terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang narkotika.
Eka menjelaskan, perbuatan terdakwa yang merupakan pegawai warung sate di Betung, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2019, ditawari pekerjaan dengan imbalan Rp7 juta oleh Iko Agus Priyono yang saat ini masih DPO.
“Selanjutnya, terdakwa menemui Iko Agus di rumah Salman Roziq untuk mengetahui pekerjaannya, yakni menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu milik Fredy Pratama dengan upah Rp15-20 juta/kg,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Eka, pada April 2019 terdakwa Muhamad Belly bersedia menjadi kurir narkoba, dengan catatan akan dilindungi oleh Fredy Pratama jika terjadi sesuatu.
“Akhirnya, September 2020 terdakwa menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu
sebanyak 125 kilogram. Dan, menerima upah Rp2,2 miliar,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Tarmizi selaku PH
terdakwa Muhamad Belly menyatakan, meminta Majelis Hakim PN Tanjungkarang, memberikan hukuman seadil-adilnya kepada Muhamad Belly.
Selanjutnya, sidang terhadap terdakwa
Muhamad Belly akan dilanjutkan kembali dua minggu lagi.(Rs)









