BPK Temukan Kekurangan Volume, Proyek Gedung Nuklir RSUDAM Tabrak Perpres 12/2021

- Reporter

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabel kekurangan volume pekerjaan proyek Gedung Nuklir RSUDAM. (foto: ist)

Tabel kekurangan volume pekerjaan proyek Gedung Nuklir RSUDAM. (foto: ist)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume, dan dugaan ketidak sesuaian pembayaran pekerjaan proyek Gedung Nuklir di RSUDAM tahun 2024.

Proyek Gedung Nuklir yang dikerjakan
CV Putra Parma dengan anggaran sebesar Rp8, 385 miliar dari Rp16, 281 miliar itu, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Terkait temuan BPK itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUDAM yang juga Wakil Direktur Bidang Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik, Imam Ghozali melalui pesan WhatsApp menyarankan Inisial.id, untuk bertemu Humas RSUDAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Silakan ke Humas bud,” kata Direktur Imam melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/07/2025) pagi.

Untuk diketahui, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov tahun 2024 No: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 pada 22 Mei tahun 2025, disebutkan RSUDAM tahun 2024 merealisasikan anggaran belanja modal gedung, dan bangunan sebesar Rp11, 313 miliar atau 69, 49 persen dari Rp16, 281 miliar.

Dalam LHP BPK disebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik pada paket pekerjaan Gedung Nuklir diketahui ada permasalahan, dan dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Karena, ditemukan kekurangan volume, dan dugaan ketidak sesuaian pembayaran.

Dalam LHP BPK itu, disebutkan juga bahwa pekerjaan proyek Gedung Nuklir dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 000.3.3/2074/VII.01/XI/2024 pada 1 November 2024, dan telah diubah dengan Addendum terakhir Nomor: 000.3.1/10123/VII.01/XII/2024 pada 21 Desember 2024, dengan jangka waktu pelaksanaan 105 hari kalender dimulai 11 September s/d 24 Desember 2024.

Berdasarkan catatan BPK, pekerjaan proyek Gedung Nuklir telah dibayarkan uang muka sebesar Rp3, 773 miliar sesuai dengan bukti pengeluaran terakhir Nomor: 13557/MG/12/2024 pada 31 Desember 2024.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek Gedung Nuklir oleh CV Putra Parma belum dikenakan denda sebesar Rp370, 185 juta.

Sedangkan, PPK saat masa akhir kontrak pekerjaan melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Berita Acara atau BA Nomor: 000.3.1/185/VII.01/11/2025 pada 11 Februari 2025 dengan bobot progres pekerjaan mencapai 70.45 persen.

Ironisnya, berdasarkan LHP BPK sampai akhir pemeriksaan diketahui bahwa denda keterlambatan sebesar Rp370, 185 juta belum dikenakan kepada CV Putra Parma selaku penyedia jasa, sehingga belum disetorkan ke Kas BLUD.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, tim pemeriksa BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp896, 867 juta.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No: 12/2021.

Lalu, BPK RI Perwakilan Lampung memberikan rekomendasi kepada Direktur RSUDAM untuk memproses kelebihan pembayaran proyek Gedung Nuklir sebesar Rp896, 867 juta, dan .
denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp370, 185 juta dengan memperhitungkan sisa pembayaran. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!