Temuan BPK, Lampung Alami Risiko Solvabilitas

- Reporter

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabel tren rasio solvabilitas jangka pendek tahun 2021-2024. (foto: LHP BPK RI Perwakilan Lampung)

Tabel tren rasio solvabilitas jangka pendek tahun 2021-2024. (foto: LHP BPK RI Perwakilan Lampung)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengungkapkan risiko solvabilitas pemerintah provinsi (Pemprov) semakin meningkat.

Temuan itu, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov tahun 2024 dengan nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei tahun 2025.

Dalam LHP BPK itu, disebutkan berdasarkan LHP BPK nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024, diketahui Pemprov Lampung memiliki nilai rasio solvabilitas jangka pendek yang semakin menurun setiap tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, apa itu risiko solvabilitas? berdasarkan data yang dihimpun Inisial.id, Selasa (08/07/2025), risiko solvabilitas adalah risiko bahwa suatu entitas, baik itu perusahaan atau individu, tidak dapat memenuhi kewajiban keuangan jangka panjangnya, atau dengan kata lain, tidak dapat membayar utang-utangnya ketika jatuh tempo.

Selanjutnya, dalam LHP BPK disebutkan
berdasarkan ketentuan Permendagri No: 19/2020, tentang pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) disebutkan, bahwa kondisi keuangan daerah dapat diukur melalui rasio solvabilitas. Diantaranya, adalah rasio solvabilitas operasional, dan rasio solvabilitas jangka pendek.

BPK menyatakan, hasil analisis terhadap rasio solvabilitas tahun 2021-2024 menunjukkan, bahwa nilai solvabilitas jangka pendek Pemprov Lampung mengalami penurunan sejak tahun 2021, dan mencapai titik terendah tahun 2023. Namun, mengalami sedikit kenaikan tahun 2024.

Selanjutnya, dalam LHP BPK disebutkan juga bahwa nilai Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Lampung sebesar Rp466, 635 triliun. Dukungan DAU itu, digunakan untuk gaji PPPK masing-masing daerah sebesar Rp220, 906 miliar, bidang pendidikan Rp213, 887 miliar, bidang kesehatan Rp19, 079 miliar, dan bidang pekerjaan umum Rp12, 762 miliar.

Kemudian, sesuai hasil pemeriksaan BPK disebutkan nilai rasio solvabilitas di bawah satu, menunjukkan bahwa Pemprov Lampung belum memiliki aktiva lancar yang cukup untuk menjamin kewajiban jangka pendeknya.

Rekomendasi BPK
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU No: 17/2003, Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019, Peraturan Presiden (Perpres) No: 76/2023, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkue) No: 110/2023 sebagaimana telah diubah dengan Permenkue No: 102/2024.

BPK mengatakan, permasalahan tersebut mengakibatkan, ketidakmampuan Pemprov dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja dalam tahun berjalan, dan kegiatan yang rencananya akan dibiayai dari program DAU-SG bidang pendidikan tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan.

Menurut BPK, permasalah menjadi temuan diantaranya, karena Sekdaprov selaku Ketua TAPD dalam mengevaluasi APBD, tidak mempertimbangkan rencana belanja sesuai kemampuan ketersediaan dana.

Kemudian, Kabid anggaran BPKAD
belum mencantumkan sumber dana, dan sisa sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan saat penerbitan SKPPD, dan Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) saat pencairan belanja tidak memperhatikan penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Dengan adanya temuan itu, BPK RI merekomendasikan Gubernur Lampung agar memerintahkan Sekdaprov selaku Ketua TAPD, untuk mengevaluasi APBD
dengan mempertimbangkan rencana belanja sesuai kemampuan, dan ketersediaan dana.

BPK juga mengingatkan, Kabid Anggaran BPKAD mencantumkan sumber dana, dan sisa sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan saat penerbitan SKPPD, dan Kabid Perbendaharaan juga diminta untuk memperhatikan penggunaan dana saat melakukan pencairan.

Terkait temuan BPK itu, Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan sampai berita ini tayang belum memberikan tanggapan.

Pasalnya, saat dikonfirmasi Inisial.id melalui pesan WhatsApp ke nomor: 0812792XXXX, Selasa (08/07/2025) belum dibalas. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!