INISIALID, LAMPUNG UTARA-Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lampung Utara, Febriansyah melempar sindiran kepada Sekretaris Umum (Sekum) IPSI kabupaten setempat, Eddy Purnomo.
Sindiran itu, disampaikan Febriansyah karena Eddy Purnomo selaku Sekum IPSI yang juga Wakil Ketua KONI Lampung Utara (Lampura), mempersoalkan rangkap jabatan, dan pelantikan Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) oleh Riagus Ria, salah satu Wakil Ketua Umum (Waketum) KONI Lampung periode 2025-2029.
Menurut Febriansyah, pernyataan yang disampaikan oleh Eddy Purnomo disejumlah media online, terkait rangkap jabatan kepengurusan KONI Lampung adalah tidak bijak, dan tidak pantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum bicara, seharusnya pak Eddy faham, dan mengerti sehingga tidak menjadi senjata makan tuan. Karena, dirinya (Eddy, red) adalah Wakil Ketua KONI dan Wasekum IPSI Lampura, meskipun belum dilantik,” kata Febriansyah, Rabu (16/07/2025).
Bahkan, lanjutnya, di era kepengurusan KONI Lampung dipimpin Arinal Djunaidi
Eddy Purnomo menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Lampura, Plt IPSI, Kabid KONI Lampung, dan Kabid Organisasi IPSI Lampung 2020-2024.
“Nah, itu bukan dobel lagi. Karena, di AD/ART KONI Pasal 22 ayat (3) sudah dijelaskan,” ujar Pembina Perguruan Pencak Silat Madu Bunga Mayang Lampura itu.
Febriansyah mengingatkan Eddy Purnomo, untuk tidak memberikan pernyataan yang menimbulkan polemik di internal IPSI.
“Saya hanya ingatkan, hati-hati untuk bicara di media. Jangan sampai, pernyataannya menjadi senjata makan tuan,” tukasnya.
Febriansyah menambahkan, terkait pelantikan pengurus Perwosi Lampung awalnya akan dilakukan Ketua PB Perwosi. Namun, Ketua PB berhalangan hadir, dan mandat pelantikan diserahkan kepada KONI Lampung.
Untuk diketahui, sebelumnya Eddy Purnomo menyoroti adanya rangkap jabatan, dan pelantikan Perwosi oleh Riagus Ria, salah satu Waketum KONI Lampung periode 2025-2029.
“Ini lucu, dan memprihatinkan. Belum dilantik sudah melantik. Padahal, yang berwenang melantik adalah Ketua Umum PB Perwosi atau pejabat yang ditunjuk secara resmi,” ujar Edy Purnomo, mantan Sekretaris IPSI yang juga pengurus KONI Lampura.
Menurut Edy Purnomo, secara struktural, KONI hanya memiliki fungsi koordinatif terhadap organisasi fungsional seperti Perwosi, bukan memiliki hak komando.
Dikatakannya, dalam cabang olahraga (Cabor) prestasi sekalipun, KONI daerah tidak berwenang melantik pengurus provinsi. Karena, pelantikan yang sah hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum PB Cabor yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
“Perwosi, bukan organisasi olahraga prestasi, melainkan fungsional. Dalam tradisi, dan ketentuan organisasi, Ketua Perwosi provinsi dijabat oleh istri kepala daerah, untuk memudahkan sinergi dengan program daerah. Jadi, jelas tindakan ini tidak sesuai aturan,” tandas Edy Purnomo. (her)









