INISIALID, BANDARLAMPUNG- Transiswara Adhi resmi menggantikan I Gde Ngurah Sriada sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung. Sebelumnya, Transiswara menjabat Wakajati di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Transiswara dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo bersama delapan pejabat Eselon III dilingkungan kejasaan setempat, Senin (28/07/2025).
Untuk diketahui, pelantikan Transiswara sebagai Wakajati Lampung sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI No: 352/2025 pada 4 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Danang mengatakan, proses rotasi,
mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah ekosistem organisasi yang bertujuan untuk evaluasi dan peningkatan kinerja serta untuk regenerasi sumber daya manusia (SDM).
“Pejabat yang dilantik ini, merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian, pertimbangan, dan penilaian yang obyektif,” kata Danang.
Dalam momentum pelantikan itu, Danang menyampaikan empat poin kepada pejabat Kejati yang baru dilantik, yakni melakukan konsolidasi personil, cari, temukan, benahi dan koreksi semua permasalahan yang di temukan di satuan.
Kemudian, lakukan akselerasi kinerja satuan dalam pelaksanaan tugas, dan fungsi maupun dalam performance penyerapan anggaran.
Selanjutnya, pejabat yang baru dilantik diminta untuk menjaga netralitas kejaksaan pada Pilkada serentak lima tahun mendatang.
Sedangkan, poin keempat adalah melakukan penegakan hukum secara humanis, dan proporsional berdasarkan hati nurani, dan rasa keadilan masyarakat.
Untuk diketahui, sesuai SK Jaksa Agung RI No: 353/2025 pada 4 Juli 2025, delapan pejabat Eselon III Kejati Lampung yang dilantik, yakni Virginia Hariztavianne (Assiten Pembinaan), Juwita Patty Pasaribu (Kabag TU), dan Asep Sunarsa (Koordinator).
Kemudian, Baharuddin (Kajari Bandarlampung), Suci Wijayanti (Kajari Lampung Selatan), Neneng Rahmadini (Kajari Metro), Pofrizal (Kajari Lampung Timur), dan Evi Hasibuan (Kajari Pringsewu). (rs)









