INISIALID, TANGGAMUS-Meskipun sudah berjalan satu tahun, uang Rp3, 186 miliar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, hingga saat ini belum dikembalikan Sekretariat DPRD Tanggamus.
Dugaan penyelewengan APBD Tanggamus miliaran rupiah tersebut, tercatat LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam LHP BPK itu, disebutkan bahwa berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Tanggamus tahun 2023 No: 28B/LHP/XVIII.BLP/5/2024, tanggal 2 Mei 2024, ditemukan permasalahan realisasi belanja perjalanan dinas (Perjas) Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp3, 186 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, BPK merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran Perjas sebesar Rp3, 186 miliar kepada pihak terkait sesuai ketentuan, dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).
Kemudian, atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Tanggamus menindaklanjuti sesuai dengan surat No: 700/2465/19/2024, tanggal 29 Mei 2024, yakni memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihar pembayaran Perjas sebesar Rp3, 186 miliar, dan menyetorkan ke Kasda.
Namun, berdasarkan catatan BPK tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, karena belum dilakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran Perjas sepenuhnya ke Kasda.
Terkait hasil pemeriksaan BPK tersebut, Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Gunawan sampai berita ini ditayangkan inisial.id, Rabu (30/07/2025) belum memberikan tanggapan.
Pasalnya, konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor 08127923XXXX, belum dibalas. (rs)









