INISIALID, BANDARLAMPUNG-Kabar baru dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), di Provinsi Lampung kembali terungkap.
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyebut, bahwa dana PI-WK OSES senilai Rp190 miliar telah cair, dan disimpan di Bank Lampung.
Pengakuan Arinal tersebut disampaikan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (05/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arinal menyatakan, bahwa dirinya dipanggil penyidik Pidsus Kejati Lampung untuk memberikan penjelasan terkait partisipasi dana PI-WK OSES Rp109 Miliar.
“Saya data ke Kejati diminta oleh penyidik, untuk menjelaskan terkait dana PI-WK OSES. Karena, dana itu cair sebelum masa jabatan saya sebagai gubernur berakhir,” ujar Arinal.
Menurutnya, dana PI-WK OSES disimpan di Bank Lampung, untuk digunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila mendapat kegiatan.
“Dana PI-WK OSES itu, untuk BUMD ketika mendapatkan satu kegiatan sehingga tidak memerlukan APBD. Karena, kalau APBD tahun depan dan kredit bunganya besar,” jelasnya.
Namun, saat ditanya oleh wartawan terkait penyitaan aset oleh Kejati Lampung, dan jadwal periksaan Arinal membantahnya. “Aset tidak ada yang sita,” dan tidak ada periksaan lagi,” kata Arinal sebelum masuk ke kendaraan pribadinya dengan Nopol: B-56 ARD.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung, Rabu (03/09/2025).
Berdasarkan data yang dirilis Kejati Lampung, Kamis (04/09/2025) dari penggeledahan tersebut, total aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar. Rinciannya, tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah (SHM) senilai Rp28,04 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung terkait dugaan Tipikor dana PI)10 persen WK OSES senilai 17,2 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp280 miliar.
Menurutnya, saat ini tim penyidik Pidsus masih menelusuri aliran dana sebesar 17,2 juta dolar AS yang diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Pertamina Hulu Energi (PHE), dan disalurkan lewat PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“Setelah penyitaan ini, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, terkait aliran dana PI 10 persen,” tandasnya.
Sementara itu, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan, terkait penyitaan aset dari rumah pribadi oleh Kejati Lampung. (rs)









