INISIALID, BANDARLAMPUNG-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan, dan menahan tiga pejabat badan usaha milik daerah (BUMD), di kasus dugaan korupsi uang komisi migas dari PHE OSES yang mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 261 miliar.
Diketahui, tiga pejabat BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli SH menilai penetapan tiga tersangka oknum pejabat BUMD Lampung tersebut, menjadi tanda bahwa Kejati tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami apresiasi kinerja Kejati, dan ditetapkannya Heri Wardoyo cs sebagai tersangka setidaknya bisa membuka mata publik, bahwa penegakan hukum itu tidak ada tebang pilih,” kata Romli, Selasa (23/09/2025).
Romli juga berharap, penetapan tersangka tiga pejabat PT LEB tersebut, menjadi langkah awal untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi uang komisi migas dari PHE OSES sebesar Rp 261 miliar.
“Kami berharap, di kasus PT LEB ini tidak hanya berhenti di tiga tersangka. Namun, Kejati dapat menetapkan tersangka lainnya, karena ada dugaan masih ada pejabat lain yang menikmati uang komisi migas dari PHE OSES,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dan menahan tiga pejabat PT LEB, salah satu anak perusahaan BUMD terkait dugaan korupsi uang komisi migas dari PHE OSES yang mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 261 miliar, Senin (22/09/2025).
Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka, dan menahan tiga pejabat PT LEB yakni, Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
“Tiga tersangka itu, kami tahan selama 20 hari ke di Rutan Way Hui Bandarlampung. Untuk kasus ini, kerugian negara mencapai Rp200 miliar,” ujar Armen.
Ia juga mengatakan, penyidik Pidsus Kejati masih melakukan pendalaman penyidikan, untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara ini.
Untuk diketahui, terkait pengusutan uang komisi migas itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Bahkan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah aset senilai Rp38 miliar di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung itu.(rs)









