INISIALID, BANDARLAMPUNG-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Keramat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mengusut dugaan korupsi di RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat tahun 2024-2025.
Dugaan korupsi anggaran tahun 2024-2025 di RSUD Alimuddin Umar Lampung Barat (Lambar) tersebut, disampaikan Koordinator LSM Aliansi Keramat, Sudirman Dewa melalui siaran persnya, Senin (20/10/2025).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengumpulan data di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan realisasi anggaran tahun 2024-2025 di RSUD Alimuddin Umar, yakni belanja Perjas sebesar Rp366.925.000, belanja jasa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum sebesar Rp310.500.000 (sebanyak 13x), belanja jasa pelayanan kesehatan Rp8, 667 miliar, belanja makanan dan minuman sebesar Rp113.545.000, dan belanja ATK Rp26.804.000 (sebanyak 14x) dengan penyedia Rizko Fotocopy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, lanjutnya, anggaran sewa rumah dokter spesialis Rp36.225.000, belanja bahan bakar-pelumas sebesar Rp167.750.000, dan belanja ATK sebesar Rp138.131.000 dengan penyedia CV Ardisca Jaya Mandiri.
Selanjutnya, kata Dewa, belanja pemeliharaan alat angkutan sebesar Rp143.500.000, belanja cold storage Rp161.000.000 dengan penyedia PT Cahaya Mas Cemerlang, belanja BMHP Rp4.781.454.000, belanja obat-obatan Rp1.441.563.000, pekerjaan perencanaan dan pengawasann limbah sementara) harga terkontrak Rp90.107.400 oleh CV Pitu Mokhi, dan rehabilitasi ruang bedah Rp104.458.000 oleh CV Authentic Kontruksi.
“Temuan Keramat ini, akan kami sampaikan ke Kejati Lampung pekan depan. Bahkan, laporan tersebut akan ditembuskan ke KPK dan Kejagung RI,” ujar Dewa.
Menurutnya, berdasarkan hasil temuan di lapangan diduga terjadi pemberian gratifikasi dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, kualitas pekerjaan di RSUD Alimuddin Umar Lambar tidak sesuai dengan spesifikasi, dan ketentuan.
Bahkan, kata Dewa, ada dugaan oknum pejabat RSUD Alimuddin Umar mencairkan anggaran tidak wajar, dan tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Diantaranya, pengajuan biaya fiktif Perjas, dan untuk keperluan pribadi. Bahkan, ada dugaan kongkalikong dengan vendor untuk menguntungkan diri sendiri.
“Kami menemukan data, dugaan pembuatan faktur, dan nota pembelian bukan dari harga yang sebenarnya, klaim biaya sewa hotel dan uang harian yang lebih tinggi dari kebutuhan sebenarnya,” tukasnya.
Ditambahkan Dewa, kegiatan di RSUD
Alimuddin Umar berdasarkan data diduga melanggar Juklak dan Juknis Perpres No: 16/2018, Perpres No: 12/2021 dan Perpres No: 46/2025.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan pihak RSUD Alimuddin Umar belum memberikan tanggapan, terkait dugaan korupsi yang disampaikan Aliansi Keramat.(rs)









