INISIALID, BANDARLAMPUNG-Dendi Ramadhona, suami Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan (JP) senilai Rp8, 2 miliar tahun 2022.
Setelah penetapan tersangka, Dendi bersama empat tersangka lainnya yakni, Zainal Fikri (Kadis PUPR), Syahril dan Adal serta Sahrul (swasta)
langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Untuk diketahui, Dendi Ramadhona yang saat ini menjabat Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung pernah menjadi Bupati Pesawaran dua periode yakni, tahun 2016-2021 dan 2021-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan DR (Dendi Ramadhona) sebagai tersangka bersama empat lainnya melalui lima surat yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2025.
“Kelima tersangka, langsung di tahan selama 20 hari di Rutan Way Hui, dan Mapolresta Polresta Bandarlampung,” jelas Armen saat konferensi pers, Senin (27/10/2025) malam.
Dikatakannya, dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari tahun 2021 saat Pemda Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.
“Kemudian, dari total usulan anggaran yang disampaikan Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tersebut, Kementerian PUPR menyetujui Rp8,2 miliar melalui DAK tahun 2022,” ujarnya.
Namun, imbuh Armen, proyek usulan Dinas Perkim tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran, dengan alasan perubahan struktur organisasi, dan membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
“Akibatnya, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Negara dirugikan, karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ujarnya.
Armen mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Bahkan, Armen menyatakan, para tersangka kemungkinan akan dijerat pasal lainnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Saat ini, penyidik Pidsus terus mendalami aliran dana dugaan kasus korupsi tersebut. Kejati Lampung, berkomitmen melakukan penegakan hukum Tipikor,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan sebesar Rp8,2 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2022.
Berdasarkan data, proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau pagu anggaran Rp2 miliar dengan HPS Rp1,999.975. 547 dikerjakan CV Lembak Indah.
Kemudian, SPAM jaringan perpipaan di Kecamatan Kedondong dengan rincian Desa Kedondong pagu anggaran Rp2 miliar dengan HPS Rp1,999.979. 232 dikerjakan CV Tubas Putra Sentosa.
Selanjutnya, proyek SPAM-JP di Desa Pasar Baru pagu anggaran Rp2 miliar dengan HPS Rp1.999.973.073, dikerjakan oleh CV Athifa Kalya, dan Desa Way Kepayang pagu anggaran Rp2 miliar dengan HPS Rp1.999.993.659 dikerjakan oleh PT Lematang Sukses Mandiri.(bud)









