Suami Bupati Pesawaran Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

- Reporter

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat akan dibawa ke mobil tahanan Kejati Lampung, Senin (27/10/2025) malam. (foto: dok)

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat akan dibawa ke mobil tahanan Kejati Lampung, Senin (27/10/2025) malam. (foto: dok)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Dendi Ramadhona, suami Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan (JP) senilai Rp8, 2 miliar tahun 2022.

Setelah penetapan tersangka, Dendi bersama empat tersangka lainnya yakni, Zainal Fikri (Kadis PUPR), Syahril dan Adal serta Sahrul (swasta)
langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Untuk diketahui, Dendi Ramadhona yang saat ini menjabat Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung pernah menjadi Bupati Pesawaran dua periode yakni, tahun 2016-2021 dan 2021-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan DR (Dendi Ramadhona) sebagai tersangka bersama empat lainnya melalui lima surat yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2025.

“Kelima tersangka, langsung di tahan selama 20 hari di Rutan Way Hui, dan Mapolresta Polresta Bandarlampung,” jelas Armen saat konferensi pers, Senin (27/10/2025) malam.

Dikatakannya, dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari tahun 2021 saat Pemda Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.

“Kemudian, dari total usulan anggaran yang disampaikan Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tersebut, Kementerian PUPR menyetujui Rp8,2 miliar melalui DAK tahun 2022,” ujarnya.

Namun, imbuh Armen, proyek usulan Dinas Perkim tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran, dengan alasan perubahan struktur organisasi, dan membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.

“Akibatnya, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Negara dirugikan, karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ujarnya.

Armen mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Bahkan, Armen menyatakan, para tersangka kemungkinan akan dijerat pasal lainnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Saat ini, penyidik ​​Pidsus terus mendalami aliran dana dugaan kasus korupsi tersebut. Kejati Lampung, berkomitmen melakukan penegakan hukum Tipikor,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan sebesar Rp8,2 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2022.

Berdasarkan data, proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau pagu anggaran Rp2 miliar dengan HPS Rp1,999.975. 547 dikerjakan CV Lembak Indah.

Kemudian, SPAM jaringan perpipaan di Kecamatan Kedondong dengan rincian Desa Kedondong pagu anggaran Rp2 miliar dengan HPS Rp1,999.979. 232 dikerjakan CV Tubas Putra Sentosa.

Selanjutnya, proyek SPAM-JP di Desa Pasar Baru pagu anggaran Rp2 miliar dengan HPS Rp1.999.973.073, dikerjakan oleh CV Athifa Kalya, dan Desa Way Kepayang pagu anggaran Rp2 miliar dengan HPS Rp1.999.993.659 dikerjakan oleh PT Lematang Sukses Mandiri.(bud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!