INISIALID, BANDARLAMPUNG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Raharjo dengan pidana penjara selama 8, 6 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati (Rumdis).
Selain pidana penjara, Dawam yang akrab disapa ‘Pak Blangkon’ dituntut denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Vernando, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Kota Bandarlampung, Kamis (05/02/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudi menyatakan, Dawam terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah disusun.
“Terdakwa Dawam, dituntut pidana penjara selama 8, 6 tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp3,5 miliar,” ujar Rudi saat membacakan tuntutan.
Selain Dawam, JPU Rudi juga menuntut hukuman berat kepada terdakwa lainnya. Yakni, Mohdar dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp300 juta.
Kemudian, Sarwono Sanjaya, sebagai konsultan proyek dituntut 7, 6 tahun dan Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
Untuk diketahui, eks Bupati Lamtim Dawam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan pagar Rumdis bupati senilai Rp6,9 miliar APBD tahun 2022.(rr)









