Pak Blangkon Dituntut 8,6 Tahun dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

- Reporter

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dugaan korupsi proyek pagar Rumdis Bupati Lampung Timur, di PN Tanjungkarang, Kamis (05/02/2026). (foto: istimewa)

Sidang dugaan korupsi proyek pagar Rumdis Bupati Lampung Timur, di PN Tanjungkarang, Kamis (05/02/2026). (foto: istimewa)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Raharjo dengan pidana penjara selama 8, 6 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati (Rumdis).

Selain pidana penjara, Dawam yang akrab disapa ‘Pak Blangkon’ dituntut denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,5 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Vernando, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Kota Bandarlampung, Kamis (05/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudi menyatakan, Dawam terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah disusun.

“Terdakwa Dawam, dituntut pidana penjara selama 8, 6 tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp3,5 miliar,” ujar Rudi saat membacakan tuntutan.

Selain Dawam, JPU Rudi juga menuntut hukuman berat kepada terdakwa lainnya. Yakni, Mohdar dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp300 juta.

Kemudian, Sarwono Sanjaya, sebagai konsultan proyek dituntut 7, 6 tahun dan Agus Cahyono dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.

Untuk diketahui, eks Bupati Lamtim Dawam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung, terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan pagar Rumdis bupati senilai Rp6,9 miliar APBD tahun 2022.(rr)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mitra SPPG Sumber Agung Kemiling Potong Hewan Qurban
Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:02 WIB

Mitra SPPG Sumber Agung Kemiling Potong Hewan Qurban

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:46 WIB

Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Berita Terbaru

Ngatijo, mitra SPPG Sumber Agung saat pemotongan hewan kurban di Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/05/2026). (foto: Alwi)

Bandarlampung

Mitra SPPG Sumber Agung Kemiling Potong Hewan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:02 WIB

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!