INISIALID, BANDARLAMPUNG-Mantan Relationship Manager (RM) BRI Cabang Pringsewu, Cindy Almira divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kota Bandarlampung.
Vonis penjara 10 tahun tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Nugraha Medica Perkasa dalam sidang yang digelar, Senin (09/03/2026).
Nugraha mengatakan, terdakwa Cindy Almira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara sebesar Rp 17,9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusannya, Hakim Nugraha juga menyatakan, terdakwa Cindy harus membayar denda Rp200 juta atau subsider 5 bulan penjara.
Nugraha mengatakan, terdakwa Cindy wajib membayar uang pengganti sebesar Rp16,6 miliar dengan menyita harta milik terdakwa.
“Apabila hartanya, tidak cukup membayar uang pengganti. Maka, hukuman terdakwa ditambah 4, 6 tahun,” ujar Nugraha.
Diketahui, vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa Cindy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana hukuman penjara 11 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp16, 6 miliar.
Kemudian, JPU juga menyatakan, apabila harta benda milik terdakwa Cindy tidak mencukupi membayar uang pengganti setelah dilakukan lelang, maka diancam pidana subsider 5, 5 tahun penjara.
Menanggapi Vonis hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Ridho Arya Pratama menyatakan pikir pikir. (Man)









