Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung

- Reporter

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (foto: istimewa)

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (foto: istimewa)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Rutan Way Hui Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (28/04/2026) malam.

Arinal Gubernur Lampung periode 2019-2014, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi komisi migas senilai USD 17,2 juta atau Rp271 miliar. Uang tersebut merupakan komisi atau dana parcipating interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tahun 2019-2022.

Sebelumnya terkait kasus tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap saudara ARD, mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019-2024, dilakukan setelah tim penyidik bidang Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara secara mendalam.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat ARD dalam pusaran dugaan korupsi dana bagi hasil komisi migas tersebut.

Tim penyidik menilai bukti-bukti yang terkumpul sudah sangat cukup untuk meningkatkan status ARD dari saksi menjadi tersangka.

“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD, “ujar Danang kepada wartawan saat konfrensi pers, Selasa (28/04/2026) malam.

Kasus dugaan korupsi ini, berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS atau senilai Rp272 miliar di wilayah Offshore South East Sumatera.

Dana PI sendiri, merupakan hak daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah. “Guna kepentingan penyidikan, ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui. Penahana selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini 28 April hingga 17 Mei 2026,” ujarnya.

Dikatakan Danang, dalam perkara ini penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Ancaman serius tersebut diberikan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana negara yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan daerah,” imbuhnya.

Danang menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi kepada publik, dan pihaknya berkomitmen akan menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional.

Selain itu, ia juga memastikan, seluruh tim penyidik bekerja dengan integritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi ini,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perjalanan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya telah menyita aset mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan total mencapai Rp38,5 miliar.

Aset puluhan miliar tersebut disita tim penyidik Pidsus Kejati Lampung dari penggeledehan yang dilakukan di rumah pribadi Arinal, Rabu (03/09/2025).

Sejumlah aset yang disita itu yakni uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp1.356.131.100, deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575, logam mulia seberat 645 gram, sertifikat tanah 29 SHM senilai Rp28.040.400.000, dan 7 um… mobil senilai Rp3,5 miliar. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Triga Lampung Siap Laporkan Pinjaman Tubaba ke KPK
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!