BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan, sebanyak 17 bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung belum memenuhi syarat.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) KPU Lampung terkait hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI, dan DPRD Provinsi Pemilu tahun 2024, Minggu (25/06/2023).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 sudah sampai pada penyampaian hasil Vermin kepada Bacalon anggota DPD RI, dan partai politik (Parpol), untuk dapat diketahui hasilnya, apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 17 Bacalon DPD, belum memenuhi syarat. Sedangkan, Bacalon anggota DPRD Provinsi yang memenuhi syarat sebanyak 78 orang, dan belum memenuhi syarat 1.203 orang,” jelas Erwan.
Ia menambahkan, Parpol dapat memperbaiki persyaratan Bacalon anggota DPRD yang belum memenuhi syarat pada tahapan Vermin perbaikan yang dimulai sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.
Bawaslu Lampung
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengingatkan Bacalon DPD RI, dan DPRD Provinsi untuk tidak melanggar Pasal 520 UU No: 7/2017. Apabila dilakukan, maka diberikan sanksi tegas dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp72 juta. Sesuai, dengan Pasal 254, dan Pasal 260 UU No: 7/2017.
“Kami ingatkan, saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, untuk tidak mengajukan dokumen yang tidak sesuai. Salah satunya, terkait pekerjaan yang tidak sesuai,” ujar Iskardo.
Ia juga mengimbau, Parpol untuk tidak menambahkan Bacalon anggota DPRD Provinsi pasca pengajuan pada 1-14 Mei 2023 lalu.
“Kami tidak mencari-cari kesalahan, maupun menghalangi hak politik Parpol. Makanya, Bawaslu telah mengimbau, dan mengingatkan untuk tidak menambahkan Bacalon Anggota DPRD,” ujarnya.
Iskardo menyatakan, apabila ditemukan Bawaslu akan menindaklanjutinya, dan berakhir di sidang penanganan pelanggaran administrasi. Karena, Bawaslu tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iskardo juga mengingatkan, Parpol dan Bacalon anggota DPD RI, terkait alat sosialisasi yang terpasang di tempat yang tidak sesuai untuk segera tertibkan.
“Kami melihat, dan mendapatkan informasi dari masyarakat serta penggiat lingkungan hidup, adanya alat sosialisasi yang terpasang ditempat yang tidak sesuai. Seperti di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum untuk segera ditertibkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Rakor penyampaian hasil Vermin dokumen persyaratan Bacalon anggota DPD RI, dan DPRD Provinsi Pemilu 2024 tersebut, dihadiri juga oleh anggota KPU Lampung yakni, Ismanto, Antoniyus, Ali Sidik, Agus Riyanto, Titik Sutriningsih dan Warsito serta Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya. Kemudian, dihadiri juga oleh sejumlah anggota Bawaslu Lampung, Forkopimda, LO Parpol, dan Bacalon anggota DPD RI. (*)









