17 Kali Beraksi, Akhirnya Dua Tersangka Jambret Ditangkap

- Reporter

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori saat konferensi pers, di Mapolda setempat, Senin (17/07/2023). (foto: ist)

Kepala Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori saat konferensi pers, di Mapolda setempat, Senin (17/07/2023). (foto: ist)

BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap pejambret yang sudah 17 kali beraksi. Ironisnya, satu dari tiga tersangka yang ditangkap masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori saat konferensi pers, di Mapolda setempat, Senin (17/07/2023).

“Dari 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP), para tersangka hanya mengakui 7 kali menjambret, dan 1 gembos ban. Tiga tersangka tersebut, diamankan petugas di rumahnya masing-masing yakni, berinisial M (38), D (22) dan R (17),” jelas Kompol Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, dua tersangka penjambretan yakni, D (22) dan R (17). Sedangkan, tersangka berinisial M (38) adalah penadah barang dari hasil penjambretan.

Bahkan, lanjutnya, untuk tersangka D
adalah DPO pelaku pencurian yang ditangani Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng).

“Tersangka D, mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali di
Bandarlampung, dan 1 kali di Lamteng,” imbuhnya.

Kompol Ali mengatakan, modus kedua tersangka penjambretan membuntuti calon korban yang terlihat menaruh dompet atau handphone yang disimpan di dasbor motor.

“Saat korban lengah, tersangka langsung merampas harta korban, dan tancap gas sehingga korban tidak bisa mengejar,” kata Ali.

Dikatakannya, aksi terkini yang terungkap yakni, penjambretan terhadap korban bernama Cici Okta Sari pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketika itu, jelas Kompol Ali, korban sedang melintas di Jalan Teuku Umar yang merupakan jalan protokol di Kota Bandarlampung. Saat itu, dompet poch milik korban disimpan di dasbor motor.

“Tersangka memepet korban, dan langsung merampas dompetnya,” imbuh Ali.

Ditambahkannya, tersangka R dan D dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP. Sedangkan, M dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun. (Bud/*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Kejati Tahan Mantan Gubernur Lampung
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 17:29 WIB

Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!