BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap pejambret yang sudah 17 kali beraksi. Ironisnya, satu dari tiga tersangka yang ditangkap masih di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori saat konferensi pers, di Mapolda setempat, Senin (17/07/2023).
“Dari 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP), para tersangka hanya mengakui 7 kali menjambret, dan 1 gembos ban. Tiga tersangka tersebut, diamankan petugas di rumahnya masing-masing yakni, berinisial M (38), D (22) dan R (17),” jelas Kompol Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, dua tersangka penjambretan yakni, D (22) dan R (17). Sedangkan, tersangka berinisial M (38) adalah penadah barang dari hasil penjambretan.
Bahkan, lanjutnya, untuk tersangka D
adalah DPO pelaku pencurian yang ditangani Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng).
“Tersangka D, mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali di
Bandarlampung, dan 1 kali di Lamteng,” imbuhnya.
Kompol Ali mengatakan, modus kedua tersangka penjambretan membuntuti calon korban yang terlihat menaruh dompet atau handphone yang disimpan di dasbor motor.
“Saat korban lengah, tersangka langsung merampas harta korban, dan tancap gas sehingga korban tidak bisa mengejar,” kata Ali.
Dikatakannya, aksi terkini yang terungkap yakni, penjambretan terhadap korban bernama Cici Okta Sari pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, jelas Kompol Ali, korban sedang melintas di Jalan Teuku Umar yang merupakan jalan protokol di Kota Bandarlampung. Saat itu, dompet poch milik korban disimpan di dasbor motor.
“Tersangka memepet korban, dan langsung merampas dompetnya,” imbuh Ali.
Ditambahkannya, tersangka R dan D dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP. Sedangkan, M dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun. (Bud/*)









