Politisi PKB Lampung Diperiksa Polisi, Ini Masalahnya

- Reporter

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lampung dari F-PKB berinisial OR, saat diperiksa penyidik Polres Bandarlampung, Kamis (03/08/2023). (foto: ist)

Anggota DPRD Lampung dari F-PKB berinisial OR, saat diperiksa penyidik Polres Bandarlampung, Kamis (03/08/2023). (foto: ist)

BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Anggota DPRD Lampung berinisial OR, kembali diperiksa petugas Polres Bandarlampung, Kamis (03/08/2023).

Politisi PKB itu, diperiksa oleh penyidik Unit Lakalantas Polres Bandarlampung, karena diduga menabrak anak usia 5 tahun berinisial MAI hingga meninggal dunia, Selasa (01/08/2023) malam lalu.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kasat Lantas, Kompol Ikhwan Syukri membenarkan, bahwa penyidik sedang memeriksa OR pengemudi mobil Minibus warna putih dengan Nopol BE 1238 AAA, yang menabrak korban MAI hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Ikhwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap OR seputar kronologi peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Antara Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat.

“Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan kepada OR, kronologi sebelum dan sesudah terjadinya kecelakaan tersebut,” ujarnya.

Kompol Ikhwan mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa mobil Minibus dengan Nopol BE 1238 AAA tersebut, sedang dalam perjalanan pulang hendak ke Vila milik OR, yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Hasil pemeriksaan terungkap, pengemudi Minibus lalai dalam berkendara. Pasalnya, saat hendak berbelok masuk ke dalam gang tidak memperhatikan kondisi sekitar jalan, sehingga bagian depan kendaraan menabrak korban MAI hingga menyeretnya sejauh 3 meter,” ungkap Kompol Ikhwan.

Namun, lanjutnya, meski sudah melakukan Olah TKP, dan pemeriksaan sejumlah saksi, belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

“Kami belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan alat bukti untuk menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Ikhwan.

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah
pengemudi Minibus berinisial OR dapat dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas No: 22/2009, tentang kelalaian saat berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, peristiwa tewasnya MAI bocah berusia 5 tahun, Selasa (01/08/2023) malam, di Jalan Antara Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

Korban MAI, ditabrak mobil Minibus warna putih dengan Nopol BE 1238 AAA, saat bermain masak-masakan di dekat rumahnya.

Pengemudi OR, sempat membawa korban MAI ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Namun, nyawa bocah berusia 5 tahun tersebut tidak dapat tertolong. (Bud/Ap)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mitra SPPG Sumber Agung Kemiling Potong Hewan Qurban
Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya
Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip
Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok
Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik
Enam Pejabat Pemprov Dirotasi, Bani Ispriyanto Jadi Kadis Kelautan dan Perikanan
Pekan Depan, Triga Lampung Demo Pinjaman Rp30 Miliar Pemkab Tubaba di Kejati
Sidang Perdana Eks Bupati Lamteng, JPU Ungkap Uang Rp500 Juta
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:02 WIB

Mitra SPPG Sumber Agung Kemiling Potong Hewan Qurban

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:46 WIB

Ribuan Ton Tapioka Lampung Diekspor ke Tiongkok

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Wakajati Lampung Resmi Diemban Teuku Rahmatsyah, Kajari Lamtim Ikut Dilantik

Berita Terbaru

Ngatijo, mitra SPPG Sumber Agung saat pemotongan hewan kurban di Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/05/2026). (foto: Alwi)

Bandarlampung

Mitra SPPG Sumber Agung Kemiling Potong Hewan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:02 WIB

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!