BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Anggota DPRD Lampung berinisial OR, kembali diperiksa petugas Polres Bandarlampung, Kamis (03/08/2023).
Politisi PKB itu, diperiksa oleh penyidik Unit Lakalantas Polres Bandarlampung, karena diduga menabrak anak usia 5 tahun berinisial MAI hingga meninggal dunia, Selasa (01/08/2023) malam lalu.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kasat Lantas, Kompol Ikhwan Syukri membenarkan, bahwa penyidik sedang memeriksa OR pengemudi mobil Minibus warna putih dengan Nopol BE 1238 AAA, yang menabrak korban MAI hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Ikhwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap OR seputar kronologi peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Antara Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat.
“Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan kepada OR, kronologi sebelum dan sesudah terjadinya kecelakaan tersebut,” ujarnya.
Kompol Ikhwan mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa mobil Minibus dengan Nopol BE 1238 AAA tersebut, sedang dalam perjalanan pulang hendak ke Vila milik OR, yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Hasil pemeriksaan terungkap, pengemudi Minibus lalai dalam berkendara. Pasalnya, saat hendak berbelok masuk ke dalam gang tidak memperhatikan kondisi sekitar jalan, sehingga bagian depan kendaraan menabrak korban MAI hingga menyeretnya sejauh 3 meter,” ungkap Kompol Ikhwan.
Namun, lanjutnya, meski sudah melakukan Olah TKP, dan pemeriksaan sejumlah saksi, belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Kami belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan alat bukti untuk menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Ikhwan.
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah
pengemudi Minibus berinisial OR dapat dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas No: 22/2009, tentang kelalaian saat berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, peristiwa tewasnya MAI bocah berusia 5 tahun, Selasa (01/08/2023) malam, di Jalan Antara Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.
Korban MAI, ditabrak mobil Minibus warna putih dengan Nopol BE 1238 AAA, saat bermain masak-masakan di dekat rumahnya.
Pengemudi OR, sempat membawa korban MAI ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Namun, nyawa bocah berusia 5 tahun tersebut tidak dapat tertolong. (Bud/Ap)









