BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, menemukan sejumlah permasalahan 10 paket belanja modal gedung, dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.
BPK juga menyebutkan, bahwa Pemkab Pringsewu tahun 2022 mengalokasikan anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp29, 371 miliar, dan
terealisasi sebesar Rp28, 183 miliar atau 95,96 persen dari anggaran tahun 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pringsewu tahun 2022 No: 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 16 Mei 2023, disebutkan 10 paket proyek Disdikbud ditemukan kekurangan volume sebesar Rp66.664.572,56 dan ketidak sesuaian spesifikasi sebesar Rp298.873.944,68.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam LHP BPK itu, disebutkan anggaran belanja modal gedung dan bangunan tersebut, diantaranya digunakan untuk pembangunan SD, dan SMP secara swakelola, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kemudian, sesuai hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan penguji fisik bersama dengan PPTK, kepala sekolah (Kepsek), dan fasilitator 10 paket rehabilitasi dan pembangunan gedung sebesar Rp5, 079 miliar ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp66.664.572,56, dan ketidak sesuaian spesifikasi sebesar Rp298.873.944,68.
Menurut Tim pemeriksa BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 10 paket pekerjaan di Disdikbud sebesar Rp365, 538 juta.
Terkait dengan temuan BPK itu, Kadisdikbud Kabupaten Pringsewu, Budi Heriyanto, saat di konfirmasi wartawan media ini, Senin (14/08/2023) belum memberikan tanggapan.
Pasalnya, konfirmasi yang disampaikan wartawan media ini melalui pesan WhatsApp ke Nomor: 08127982XXXX, dan ponsel 0811729XXXX tidak dibalas.
**Temuan BPK
Sekedar informasi, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Lampung disebutkan kekurangan volume sebesar Rp40.865.822,33 dan ketidak sesuaian spesifikasi sebesar Rp86.151.697,05 pada lima paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP di Gadingrejo.
Kemudian, kekurangan volume sebesar Rp18.486.610,35, dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp115.964.439,65 pada tiga paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, ruang guru, dan laboratorium IPA di SMP di Pringsewu.
Selanjutnya, kekurangan volume sebesar Rp7.312.139,88, dan ketidak sesuaian spesifikasi sebesar Rp96.757.807,98 pada paket pekerjaan pembangunan rehabilitasi pada gedung dan bangunan di SMP Pagelaran.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, agar memerintahkan Kadisdikbud memproses kelebihan pembayaran Rp365, 538 juta, dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan di SMP Gadingrejo Rp127, 017 juta, SMP Pringsewu Rp134, 451 juta, dan SMP Pagelaran Rp104, 069 juta.
Dalam LHP BPK itu, disebutkan juga bahwa Kadisdikbud Pringsewu telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran, dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp110 juta dari Rp365, 538 juta.
Rinciannya, SMP Gadingrejo sebesar Rp40 juta dari Rp127, 017 juta, SMP Pringsewu Rp20 juta dari Rp134, 451 juta, dan SMP Pagelaran Rp50 juta dari Rp104, 069 juta. (**)









