BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Pelaku usaha di Kota Bandarlampung terus berkembang, dengan diberikannya kemudahan dalam mengurus izin usaha.
Harapan itu, disampaikan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan, di Yunna Hotel, Senin (14/08/2023).
Walikota Eva mengatakan, Bimtek adalah salah satu langkah konkret mencapai target realisasi penanaman modal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta menarik minat para investor untuk berinvestasi di Bandarlampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak melarang investor, untuk berinvestasi di kota tapis berseri. Bahkan, izin usahanya akan kami permudah semua. Tapi, semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata Bunda Eva sapaan akrab Walikota Bandarlampung.
Dikatakannya, yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha dalam peraturan perizinan berusaha berbasis risiko yakni, tingkat risiko yang terdiri dari risiko rendah, menengah dan tinggi.
“Dengan adanya klasifikasi ini, maka kegiatan usaha perizinan berbeda-beda, sesuai dengan tingkatan. Misalnya, perizinan berusaha risiko rendah, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelasnya.
Jadi, imbu Eva, tingkat risiko menengah rendah, dan menengah tinggi perizinannya tidak hanya NIB, tapi sertifikat standar, dan risiko tinggi perizinannya adalah NIB dan izin.
Menurutnya, Pemkot telah mempermudah perizianan berusaha. Pendaftaran dilakukan dalam sistem OSS RBA dengan estimasi waktu penyelesaian 5 hari kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, pihaknya telah menyiapkan personel untuk melakukan pendampingan perizinan berusaha.
“Pengusaha yang mengajukan izin, akan didampingi hingga bisa memahami cara mendaftar izin berusaha,” tandasnya. (**)









