BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia menyatakan, telah melayangkan surat mengundurkan diri sebagai wakil gubernur (Wagub) pada 11 Agustus 2023 lalu.
Pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan Wagub, disampaikan oleh Mbak Nunik sapaan akrab Ketua DPW PKB Lampung itu kepada sejumlah wartawan, di Gedung Pusiban, Senin (21/08/2023).
Untuk diketahui, mbak Nunik memilih mengundurkan diri sebagai Wagub Lampung, setelah namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI Dapil Lampung II dari PKB yang diumumkan oleh KPU sejak 19-23 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wagub Lampung. Surat pengunduran diri itu, tanggal 11 Agustus,” jelasnya.
Namun, Nunik enggan menjawab pertanyaan wartawan. Terkait tanggapan Gubernur Arinal Djunaidi, tentang pilihnya meninggal kursi Wagub, dan memilih kembali menjadi salah satu Caleg DPR RI.
Sekedar mengingatkan, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama Wagub Chusnunia resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara Jakarta Pusat, Rabu (12/06/2019) lalu.
Arinal dan Nunik dilantik sebagai pasangan Gubernur-Wagub Lampung
masa jabatan 2019-2024, berdasarkan Keppres No: 49/P Tahun 2019.
Namun, karena Pemilu serentak tahun 2024, maka masa jabatan Arinal-Nunik sebagai Gubernur dan Wagub Lampung berakhir pada Desember 2023 mendatang.
Seperti dirilis Inisial.id, Minggu (20/08/2023), sejumlah kepala daerah maju sebagai Caleg DPR RI di Pemilu serentak tahun 2024.
Ada nama Wagub Lampung Chusnunia atau yang akrab disapa mbak Nunik, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat, dan Wagub Jawa Barat (Jabar) UU Ruzhanul Ulum.
Seperti dilihat inisial.id, nama mbak Nunik bersama kepala daerah lainnya, sudah ditampilkan di laman KPU, dan tertera dalam DCS. Contohnya, mbak Nunik yang saat ini masih menjabat Wagub Lampung, menjadi Caleg DPR RI Dapil Lampung II dari PKB.
Untuk diketahui, Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai Caleg tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri.
Hal ini merujuk, Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU No: 7/2017, tentang Pemilu.
Bahkan, berdasarkan UU No: 7/2017 yang wajib mengundurkan diri saat maju sebagai Caleg yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota Polri-TNI.
Kemudian, pejabat jajaran direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN maupun BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi Caleg. (Bud/*)









