Korban Incest di Lampung Terima Bantuan Rumah Layak Huni

- Reporter

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/10/2023). (foto: ist)

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/10/2023). (foto: ist)

PRINGSEWU (INISIAL.ID)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah layak huni untuk keluarga korban incest di Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/10/2023).

Peresmian rumah layak huni untuk korban incest tersebut, dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Mulyadi, Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Edi Erlansyah bersama Kajari Ade Indrawan, Ketua DPRD, Suherman dan Forkopimda setempat.

Nanang memberikan apresiasi, dan penghargaan kepada semua pihak yang berkontribusi membangun rumah untuk keluarga korban incest di Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan, kejaksaan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum, dan bantuan sosial (Bansos) kepada korban tindak pidana kekerasan seksual hubungan sedarah atau incest.

“Semoga rumah huni ini, menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi keluarga korban incest, sehingga pulih dari trauma yang dialami,” ujar Nanang.

Sementara itu, Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, rumah huni yang diberi nama ‘Rumah Harapan’ adalah inisiatif pihak Kejari Pringsewu bersama Ketua DPRD, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan, dan kesejahteraan kepada keluarga korban incest, yang mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandung korban. 

Sedangkan, Kajari Pringsewu, Ade Indrawan menjelaskan, korban incest baru berusia 14 dan 12 tahun yang merupakan anak kandung terdakwa berinisial D (38).

Ia mengatakan, terdakwa D telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pringsewu pada 15 Agustus 2023 lalu, karena terbukti melakukan perkosaan terhadap anak kandung di bawah umur, sesuai Pasal 81 ayat (3) UU No: 17/2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No: 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No: 23/2022, tentang perlindungan anak.

“Terdakwa D, dihukum pidana penjara selama 19 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ade.

Kemudian, lanjutnya, Kejari Pringsewu
melakukan rehabilitasi mental terhadap korban yang masih di bawah umur pada 2 Agustus 2023 lalu, dengan psikolog dari Universitas Malahayati Lampung (UML), dan pendampingan oleh Ketua DPRD Suherman, Kepala Pekon Fajar Mulia serta tokoh masyarakat setempat.

“Saat proses rehabilitasi mental, terungkap bahwa rumah tempat tinggal keluarga korban incest tidak layak huni, dan milik orang tua terpidana,” imbuhnya.

Ade menambahkan, pihaknya berinisiatif untuk memberikan bantuan tempat tinggal kepada keluarga korban incest, dengan membangun rumah layak huni.

“Inisiatif kami, mendapat dukungan dari Darno salah satu warga Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara, yang menghibahkan tanah dengan luas 10×25 meter. Namun, syaratnya tanah tersebut tidak boleh dijual,” tandasnya. (Bud/*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas BMBK Lampung Perbaiki Jalan Rusak Pringsewu-Pardasuka
Tok! Pengurus KONI Pringsewu Dilantik 18 Mei
Kejaksaan di Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan LPTQ
Penjabat Gubernur Lampung Panen Anggur di Pringsewu
Granat dan BNN Berhasil Kumpulkan Pejuang Anti-narkotika di Pringsewu
Dinas BMBK Lampung Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Pringsewu
Anggaran Subsidi Sembako di Pringsewu Jadi Temuan BPK 
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:20 WIB

Dinas BMBK Lampung Perbaiki Jalan Rusak Pringsewu-Pardasuka

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:14 WIB

Tok! Pengurus KONI Pringsewu Dilantik 18 Mei

Senin, 2 Desember 2024 - 18:22 WIB

Kejaksaan di Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan LPTQ

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Panen Anggur di Pringsewu

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:45 WIB

Granat dan BNN Berhasil Kumpulkan Pejuang Anti-narkotika di Pringsewu

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!