PRINGSEWU (INISIAL.ID)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah layak huni untuk keluarga korban incest di Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/10/2023).
Peresmian rumah layak huni untuk korban incest tersebut, dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Mulyadi, Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Edi Erlansyah bersama Kajari Ade Indrawan, Ketua DPRD, Suherman dan Forkopimda setempat.
Nanang memberikan apresiasi, dan penghargaan kepada semua pihak yang berkontribusi membangun rumah untuk keluarga korban incest di Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan, kejaksaan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum, dan bantuan sosial (Bansos) kepada korban tindak pidana kekerasan seksual hubungan sedarah atau incest.
“Semoga rumah huni ini, menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi keluarga korban incest, sehingga pulih dari trauma yang dialami,” ujar Nanang.
Sementara itu, Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, rumah huni yang diberi nama ‘Rumah Harapan’ adalah inisiatif pihak Kejari Pringsewu bersama Ketua DPRD, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan, dan kesejahteraan kepada keluarga korban incest, yang mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandung korban.
Sedangkan, Kajari Pringsewu, Ade Indrawan menjelaskan, korban incest baru berusia 14 dan 12 tahun yang merupakan anak kandung terdakwa berinisial D (38).
Ia mengatakan, terdakwa D telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pringsewu pada 15 Agustus 2023 lalu, karena terbukti melakukan perkosaan terhadap anak kandung di bawah umur, sesuai Pasal 81 ayat (3) UU No: 17/2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No: 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No: 23/2022, tentang perlindungan anak.
“Terdakwa D, dihukum pidana penjara selama 19 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ade.
Kemudian, lanjutnya, Kejari Pringsewu
melakukan rehabilitasi mental terhadap korban yang masih di bawah umur pada 2 Agustus 2023 lalu, dengan psikolog dari Universitas Malahayati Lampung (UML), dan pendampingan oleh Ketua DPRD Suherman, Kepala Pekon Fajar Mulia serta tokoh masyarakat setempat.
“Saat proses rehabilitasi mental, terungkap bahwa rumah tempat tinggal keluarga korban incest tidak layak huni, dan milik orang tua terpidana,” imbuhnya.
Ade menambahkan, pihaknya berinisiatif untuk memberikan bantuan tempat tinggal kepada keluarga korban incest, dengan membangun rumah layak huni.
“Inisiatif kami, mendapat dukungan dari Darno salah satu warga Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara, yang menghibahkan tanah dengan luas 10×25 meter. Namun, syaratnya tanah tersebut tidak boleh dijual,” tandasnya. (Bud/*)









