INISIALID, PRINGSEWU-Akhirnya skandal kasus korupsi dan hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung tahun 2022 masuk babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPTQ yang merugikan negara Rp584,464 juta.
Dua tersangka skandal korupsi LPTQ yang ditetapkan oleh Kejari Pringsewu yakni, Kabag Kesra sekaligus Sekretaris LPTQ berinisial R, dan TP selaku Bendahara yang juga manalis kebijakan dkegiatan LPTQ tahun 2022.
Diketahui, berdasarkan data Kejari Pringsewu total anggaran kegiatan LPTQ tahun 2022 sebesar Rp3,285 miliar, dan ditemukan kerugian negara akibat laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran sebesar Rp584,464 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan dua tersangka ini, didasarkan pada kecukupan alat bukti. Modus yang digunakan, adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” jelas Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Dikatakannya, hasil audit independen dari Akuntan Publik Chaeroni & Rekan, mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp584,464 juta.
“Kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Panggilan keduanya, di mulai pukul 09.00 wib. Kemudian, setelah melihat fakta dan kecukupan alat bukti, dan dilakukan ekspose kedua saksi kami tetapkan tersangka,” ujar Raden.
Selain menetakan kedua tersangka, Raden juga meminta dukungan untuk menuntaskan perkara LPTQ. “Jadi, setiap perkara ada ujungnya. Bersabar ya, dukung kinerja kami,” tukasnya.
Raden menambahkan, untuk memperlancar penyidikan, Kejari menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024. (rs)









