Kejaksaan di Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan LPTQ

- Reporter

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka kasus korupsi LPTQ saat akan dibawa ke mobil tahanan oleh tim Kejari Pringsewu. (foto: ist)

Salah satu tersangka kasus korupsi LPTQ saat akan dibawa ke mobil tahanan oleh tim Kejari Pringsewu. (foto: ist)

INISIALID, PRINGSEWU-Akhirnya skandal kasus korupsi dan hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung tahun 2022 masuk babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPTQ yang merugikan negara Rp584,464 juta.

Dua tersangka skandal korupsi LPTQ yang ditetapkan oleh Kejari Pringsewu yakni, Kabag Kesra sekaligus Sekretaris LPTQ berinisial R, dan TP selaku Bendahara yang juga manalis kebijakan dkegiatan LPTQ tahun 2022.
Diketahui, berdasarkan data Kejari Pringsewu total anggaran kegiatan LPTQ tahun 2022 sebesar Rp3,285 miliar, dan ditemukan kerugian negara akibat laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran sebesar Rp584,464 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan dua tersangka ini, didasarkan pada kecukupan alat bukti. Modus yang digunakan, adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” jelas Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Dikatakannya, hasil audit independen dari Akuntan Publik Chaeroni & Rekan, mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp584,464 juta.

“Kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Panggilan keduanya, di mulai pukul 09.00 wib. Kemudian, setelah melihat fakta dan kecukupan alat bukti, dan dilakukan ekspose kedua saksi kami tetapkan tersangka,” ujar Raden.

Selain menetakan kedua tersangka, Raden juga meminta dukungan untuk menuntaskan perkara LPTQ.  “Jadi, setiap perkara ada ujungnya. Bersabar ya, dukung kinerja kami,” tukasnya.

Raden menambahkan, untuk memperlancar penyidikan, Kejari menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas BMBK Lampung Perbaiki Jalan Rusak Pringsewu-Pardasuka
Tok! Pengurus KONI Pringsewu Dilantik 18 Mei
Penjabat Gubernur Lampung Panen Anggur di Pringsewu
Granat dan BNN Berhasil Kumpulkan Pejuang Anti-narkotika di Pringsewu
Dinas BMBK Lampung Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Pringsewu
Korban Incest di Lampung Terima Bantuan Rumah Layak Huni
Anggaran Subsidi Sembako di Pringsewu Jadi Temuan BPK 
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:20 WIB

Dinas BMBK Lampung Perbaiki Jalan Rusak Pringsewu-Pardasuka

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:14 WIB

Tok! Pengurus KONI Pringsewu Dilantik 18 Mei

Senin, 2 Desember 2024 - 18:22 WIB

Kejaksaan di Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan LPTQ

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Panen Anggur di Pringsewu

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:45 WIB

Granat dan BNN Berhasil Kumpulkan Pejuang Anti-narkotika di Pringsewu

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!