LAMPUNG SELATAN (INISIAL.ID)-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan tarif baru layanan penyeberangan dermaga eksekutif dari Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung menuju Pelabuhan Merak Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Tarif baru penyeberangan dermaga eksekutif pelabuhan Bakauheni-Merak tersebut, mulai diterapkan PT ASDP pada 1 Februari 2024 mendatang.
General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Kapten Rudi Sunarko menyatakan, tarif baru layanan penyeberangan Bakauheni-Merak hanya berlaku untuk dermaga eksekutif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tarif baru itu, mulai diterapkan pada 1 Februari 2024 mendatang,” ujar Rudi, belum lama ini.
Ia juga mengatakan, tarif baru layanan penyeberangan Bakauheni-Merak dari
dermaga eksekutif, mengacu surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) No: OP.404/01344/VII/ASDP-2023 tertanggal 28 Juli 2023.
Rudi menjelaskan, tarif baru layanan
penyeberangan pelabuhan Bakauheni-Merak di dermaga eksekutif, yakni penumpang dewasa Rp84.800, bayi Rp4 ribu, kendaraan golongan I Rp85 ribu, golongan II Rp129.677, golongan III Rp187.853, golongan IV kendaraan penumpang Rp749.128, dan kendaraan barang Rp491.800.
Kemudian, lanjutnya, golongan V kendaraan penumpang Rp1.225.928, kendaraan barang Rp904.923, golongan VI kendaraan penumpang Rp2.015.985, dan kendaraan barang Rp1.366.620.
Selanjutnya, golongan VII Rp1.975.580, golongan VIII Rp2.619.845, dan golongan IX Rp3.998.920.
Dikatakan Rudi, saat ini tarif layanan penyeberangan Bakauheni-Merak di dermaga eksekutif, yaitu Rp78 ribu untuk penumpang pejalan kaki berusia 6 tahun, dan Rp4 ribu untuk bayi berusia 2 tahun.
Sementara itu, tarif penyeberangan untuk kendaraan golongan I (sepeda) Rp80 ribu, golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc) Rp120 ribu, golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc) Rp180 ribu.
Selanjutnya, golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) Rp670 ribu, golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter) Rp480 ribu, golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) Rp1.190.000, golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) Rp880 ribu.
Sedangkan, golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) Rp1.980.000, golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter) Rp1.330.000, golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) Rp1.900.000, golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter) Rp2.500.000, dan golongan IX (kendaraan di atas 16 meter) Rp3.820.000.(bud/rs)









