BANDARLAMPUNG (INISIAL.ID)-Proyek Rehabilitas Jaringan Irigasi Dam Parit (JIDP) BPBD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) senilai Rp6,9 miliar diduga bermasalah.
Proyek Rehabilitas JIDP yang berlokasi di Pekon Srimulyo, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lambar tersebut, mendapat sorotan DPP Pematank.
Diketahui, proyek Rehabilitas JIDP yang dialokasikan dalam APBD 2023 Kabupaten Lambar dengan No Kontrak: 306/03/IV.06/KTR.RR2/RR/2023, dengan waktu pelaksanaan 175 hari kalender pada 5 Juni 2023 dikerjakan oleh CV Fatih, dan konsultan pengawas CV Widya Kreasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli mengatakan, proyek Rehabilitas JIDP sebesar Rp6,9 miliar milik BPBD Lambar tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
“Hasil investigasi di lapangan, kami banyak menemukan kejanggalan pekerjaan proyek JIDP Lambar. Diantaranya, banyaknya keretakan dan sudah pecah pada bangunan tersebut,” kata Romli, Minggu (17/03/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, maka Pematank menduga ada pengurangan material, yakni penggunaan semen dan pasir yang seharusnya ukuran takar semen pasir 1 berbanding 4, satu semen 4 pasir.
Romli menyatakan, buruknya hasil pembangunan Rehabilitas JIDP tersebut, karena lemahnya pengawasan yang dilakukan pejabat BPBD Lampung Barat.
Ia menambahkan, hasil temuan dugaan korupsi proyek Rehabilitas JIDP milik BPBD Lambar tersebut, akan dilaporkan pihaknya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Insyaallah, kami akan laporkan dugaan korupsi proyek Rehabilitas JIDP BPBD Lambar itu ke Kejati, Kamis (21/03/2024) mendatang,” tandasnya Romli.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Lambar, Padang Priyo Utomo sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Pasalnya, konfirmasi yang dilayakan redaksi melalui pesan WhatsApp ke nomor: 08127380XXXX, belum ditanggapi. (Bud/rs)









