Sekda Tanggamus Enggan Tanggapi Laporan di Kejati Lampung

- Reporter

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kabupaten Tanggamus, Suaidi saat konferensi pers diruang kerjanya, Senin (16/06/2025). (foto: ist)

Sekda Kabupaten Tanggamus, Suaidi saat konferensi pers diruang kerjanya, Senin (16/06/2025). (foto: ist)

INISIALID, TANGGAMUS-Mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suaidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan tindakan sewenang-wenang selaku pejabat daerah.

Atas laporan tersebut, Sekda Tanggamus Suaidi memilih enggan memberikan tanggapan.

“Itu hak seorang ASN, saya tidak bisa memberikan tanggapan dan
menganalisa laporan itu,” kata Suaidi didampingi Asisten II Hendra W Mega, Kepala BKPSDM Belli Pahlupi Kadiskominfo, Suhartono, Inpektur Alkat Alamsyah, Sekretaris Inspektorat Gustam, dan Irban Inspektorat Erwin, diruang kerjanya, Senin (16/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keputusan memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada Ilham Nurmay yang dibebas tugaskan sebagai Camat Kotaagung Timur sudah sesuai prosedur.

Diberitakan sebelumnya, mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay melaporkan Sekda Kabupaten Tanggamus, Suaidi ke Kejati Lampung.

Pelaporan itu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang, pasca terbitnya surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025.

“Iya, saya secara resmi melaporkan Sekda Suaidi ke Kejati Lampung, atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan,” kata Ilham Nurmay, Jumat (13/06/2025).

Ilham menjelaskan, ada tiga poin dalam laporannya ke Kejati yakni, meminta diperiksanya Suaidi selaku Sekda Tanggamus, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pasca terbitnya surat keputusan bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025 yang menyebutkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus No: 862/705/45/2025 tanggal 22 April 2025, menyatakan dirinya telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatan Camat Kotim menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau 1 tahun.

Kemudian, lanjutnya, poin kedua adalah meminta kepastian, bawa proses pemberhentian maupun sanksi yang diberikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, dan asas keadilan administratif. “Poin ketiga, saya berharap Kejati menindaklanjuti temuan hukum yang relevan, untuk menjamin keadilan,” tukasnya.

Ilham juga menyadari, jika dirinya ada kesalahan karena saat Bupati Tanggamus Sidak pada 15 April 2025 lalu, tidak ada di kantor. Namun, ketidak hadirannya karena ada kendala yakni, AKI mobilnya soak.

“Saat itu, saya sudah siap untuk berangkat ke kantor. Tapi, ada kendala AKI soak sehingga mobil tidak bisa hidup. Jadi, tujuan melaporkan Sekda Tanggamus ke Kejati adalah untuk meminta ruang klarifikasi yang belum diberikan Inspektorat, terkait absensi yang menyatakan saya tidak masuk kantor selama 25 hari,” jelasnya. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Gebrakan Bupati Saleh, Mutasi Dua Kadis di Tanggamus Jadi Kabid
Rapat Paripurna, Sekda Tanggamus Malah Asik Main ‘HP’
Kasus Tipikor Perjas DPRD Tanggamus, Keramat Tuding Kejati Lampung Tebah Pilih
GPN Desak Bupati Saleh Ganti Sekda Tanggamus
Rp3, 186 Miliar Temuan BPK Belum Dikembalikan Sekretariat DPRD Tanggamus
Setelah Dilantik, Ini Fokus Pengurus IPNU-IPPNU Tanggamus
Pemkab Tanggamus Berduka, Namun Sikap Sekda Suaidi Menuai Sorotan
Pindsus Kejari Tanggamus Tangani Perkara Sekda Suaidi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 21:03 WIB

Ini Gebrakan Bupati Saleh, Mutasi Dua Kadis di Tanggamus Jadi Kabid

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Rapat Paripurna, Sekda Tanggamus Malah Asik Main ‘HP’

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Kasus Tipikor Perjas DPRD Tanggamus, Keramat Tuding Kejati Lampung Tebah Pilih

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:36 WIB

GPN Desak Bupati Saleh Ganti Sekda Tanggamus

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:08 WIB

Rp3, 186 Miliar Temuan BPK Belum Dikembalikan Sekretariat DPRD Tanggamus

Berita Terbaru

Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung yang ditembak pelaku begal. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Begal Tembak Anggota Polri di Lampung, Ini Kronologinya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Jumat (08/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Timur

Wapres Gibran Kunjungi KNMP di Lampung Timur

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov  Lampung, Marindo Kurniawan didampingi Kadisdikbud Thomas Amrico, melakukan penandatanganan pakta integritas dan SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. (foto: istimewa)

Bandarlampung

Tahun Ini, SPMB SMA-SMK Negeri di Lampung Bebas Titip

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Menteri PKP RI, Maruarar Sirait saat melihat langsung salah satu rumah warga Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (07/05/2026). (foto: istimewa)

Lampung Selatan

Menteri Maruarar ke Lampung, Pantau Program BSPS

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:33 WIB

error: Content is protected !!