INISIALID, MUARA ENIM-
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan, pelayanan kesehatan di Klinik Lapas Kelas IIB Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus paripurna, Jumat (20/09/2024).
Keputusan Kemenkes itu, didasarkan atas penilaian akreditasi dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri) pada 29 Agustus 2024 lalu.
Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Kemenkes tersebut berlaku sejak 29 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana dilihat, Sertifikat Akreditasi Paripurna terhadap Klinik Lapas Kelas IIB Muara Enim itu ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Lafkespri Chazali Situmorang, dan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
Sebagai informasi, akreditasi paripurna merupakan predikat tertinggi yang diberikan kepada fasilitas kesehatan setelah dinilai memenuhi standar akreditasi.
Akreditasi paripurna diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien.
Kemudian, akreditasi paripurna ini sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada warga binaan terhadap mutu pelayanan kesehatan.
Atas raihan ini, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Mukhlisin Fardi bersyukur.
Capaian tersebut, menurutnya merupakan bukti bahwa Lapas Kelas IIB Muara Enim berkomitmen dalam hal menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada para warga binaan.
“Lapas Kelas IIB Muara Enim akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi para warga binaan dan membantu mereka dalam proses pemulihan,” ucap Mukhlisin Fardi.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan yang terbaik bagi para warga binaan merupakan salah satu kunci penunjang dalam proses pembinaan
“Dengan maksimalnya pelayanan kesehatan, tentu menjadi penunjang lancarnya proses pembinaan di dalam lapas,” terangnya. (kardo)









