INISIALID, BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengalokasikan hibah non-tunai sebesar Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tahun anggaran 2025–2026.
Namun, kebijakan Pemkot menggulirkan dana hibah dari APBD selama dua tahun untuk bangun gedung kejaksaan memunculkan sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank.
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH mengatakan, meskipun tidak ada larangan kejaksaan menerima hibah non-tunai. Namun, alokasi penggunaan dana hibah non-tunai untuk pembangunan gedung Kejati tidak menunjukkan manfaat langsung bagi masyarakat, melainkan hanya untuk internal kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan Pemkot itu, berpotensi melanggar prinsip money follows program, dan asas prioritas kepentingan rakyat. Karena, secara struktural rehabilitasi atau pembangunan gedung kejaksaan adalah tanggung jawab APBN, bukan APBD,” jelas Romli kepada inisial.id melalui ponselnya, Kamis (09/10/2025).
Menurut Romli, hibah non-tunai dari APBD yang diberikan kepada instansi vertikal jika tidak dibiayai APBN bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat. Tujuannya, mendukung urusan pemerintahan daerah, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Jadi, berdasarkan Permendagri No: 15/2024, hibah non-tunia APBD kepada instansi vertikal tidak boleh membiayai objek yang menjadi kewenangan APBN,” tukasnya.
Romli juga menyatakan, Pematank akan mengkaji aspek legalitas, urgensi, dan kesesuaian hibah Pemkot tersebut, dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, dan kepentingan publik warga Kota Bandarlampung.
Ditambahkannya, dasar hukumnya yakni, UU No: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No: 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No: 77/2020, Permendagri No: 15/2024, serta aturan teknis hibah melalui Permendagri No: 32/2011 dan perubahannya, hingga Peraturan Walikota Bandarlampung.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PU Kota Bandarlampung, Dedi Sutioso Pemkot akan mengalokasikan dana Rp60 miliar untuk pembangunan gedung baru Kejati Lampung.
Dikatakannya, proyek gedung kantor Kejati itu pembangunannya akan dilaksanakan secara bertahap yakni, tahun 2025-2026.
“Untuk tahap pertama, dana pembangunannya Rp15 miliar dari APBD 2025. Dan, tahap kedua tahun 2026 sebesar Rp45 miliar,” jelasnya. (rs)