Polemik Proyek Gedung Kejati Lampung, Pematank: Hibah APBD Tidak Boleh Biayai Objek Kewenangan APBN

- Reporter

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH. (foto: dok/inisial.id)

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH. (foto: dok/inisial.id)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengalokasikan hibah non-tunai sebesar Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tahun anggaran 2025–2026.

Namun, kebijakan Pemkot menggulirkan dana hibah dari APBD selama dua tahun untuk bangun gedung kejaksaan memunculkan sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank.

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH mengatakan, meskipun tidak ada larangan kejaksaan menerima hibah non-tunai. Namun, alokasi penggunaan dana hibah non-tunai untuk pembangunan gedung Kejati tidak menunjukkan manfaat langsung bagi masyarakat, melainkan hanya untuk internal kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan Pemkot itu, berpotensi melanggar prinsip money follows program, dan asas prioritas kepentingan rakyat. Karena, secara struktural rehabilitasi atau pembangunan gedung kejaksaan adalah tanggung jawab APBN, bukan APBD,” jelas Romli kepada inisial.id melalui ponselnya, Kamis (09/10/2025).

Menurut Romli, hibah non-tunai dari APBD yang diberikan kepada instansi vertikal jika tidak dibiayai APBN bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat. Tujuannya, mendukung urusan pemerintahan daerah, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat. 

“Jadi, berdasarkan Permendagri No: 15/2024, hibah non-tunia APBD kepada instansi vertikal tidak boleh membiayai objek yang menjadi kewenangan APBN,” tukasnya.

Romli juga menyatakan, Pematank akan mengkaji aspek legalitas, urgensi, dan kesesuaian hibah Pemkot tersebut, dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, dan kepentingan publik warga Kota Bandarlampung.

Ditambahkannya, dasar hukumnya yakni, UU No: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No: 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No: 77/2020, Permendagri No: 15/2024, serta aturan teknis hibah melalui Permendagri No: 32/2011 dan perubahannya, hingga Peraturan Walikota Bandarlampung.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PU Kota Bandarlampung, Dedi Sutioso Pemkot akan mengalokasikan dana Rp60 miliar untuk pembangunan gedung baru Kejati Lampung.

Dikatakannya, proyek gedung kantor Kejati itu pembangunannya akan dilaksanakan secara bertahap yakni, tahun 2025-2026.

“Untuk tahap pertama, dana pembangunannya Rp15 miliar dari APBD 2025. Dan, tahap kedua tahun 2026 sebesar Rp45 miliar,” jelasnya. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Lampung Tangkap Buronan Kasus Korupsi PNPM
Pemprov Lampung Kembali Mutasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya!
Integritas ASN Kejaksaan Jadi Fondasi Kepercayaan Publik
Ini Alasan Kejati Lampung Rahasiakan Hasil Penggeledahan di Rumah Mantan Bupati Pesawaran
Kejati Lampung Ungkap Modus Tersangka Petinggi PT LEB di Kasus Korupsi PI 10 Persen
Pematank Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Heri Wardoyo cs Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Pekan Depan Demo di Kejati, Aliansi Keramat Desak Usut Kasus Korupsi RSUDAU Lampung Barat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Kejati Lampung Tangkap Buronan Kasus Korupsi PNPM

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Pemprov Lampung Kembali Mutasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Polemik Proyek Gedung Kejati Lampung, Pematank: Hibah APBD Tidak Boleh Biayai Objek Kewenangan APBN

Selasa, 30 September 2025 - 18:29 WIB

Integritas ASN Kejaksaan Jadi Fondasi Kepercayaan Publik

Jumat, 26 September 2025 - 16:42 WIB

Ini Alasan Kejati Lampung Rahasiakan Hasil Penggeledahan di Rumah Mantan Bupati Pesawaran

Berita Terbaru

RLH, terpidana korupsi dana PNPM yang menjadi buronan berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Lampung. (foto: ist)

Bandarlampung

Kejati Lampung Tangkap Buronan Kasus Korupsi PNPM

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:51 WIB

Ketua Umum DPP Akar, Indra Mustain didampingi Koordinator Aliansi Keramat, Sudirman Dewa di depan kantor Kementerian ATR/BPN RI, Senin (13/0/10/2025). (foto: Doni/dok.inisial.id)

Nasional

Waduh, Ternyata Lahan HGU PT SGC di Lampung Milik Kemenhan RI

Senin, 13 Okt 2025 - 15:28 WIB

error: Content is protected !!