Kejati Lampung Tangkap Buronan Kasus Korupsi PNPM

- Reporter

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RLH, terpidana korupsi dana PNPM yang menjadi buronan berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Lampung. (foto: ist)

RLH, terpidana korupsi dana PNPM yang menjadi buronan berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Lampung. (foto: ist)

INISIALID, BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap RLH, terpidana kasus korupsi dana SPP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Melalui siaran persnya, Selasa (14/10/2025), Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, RLH adalah terpidana kasus korupsi PNPM yang menjadi buronan sejak 10 tahun lalu.

Dikatakannya, RLH ditangkap dalam operasi intelijen gabungan tim dari Kejati dan Kejari Kabupaten Lampung Tengah, melalui program tangkap buronan (Tabur).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terpidana RLH, diamankan saat berkerja di wilayah Bandarsari Kecamatan Bandarjaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ujar Ricky.

Menurutnya, penangkapan terpidana RLH menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan.

Ricky mengatakan, kasus korupsi yang menjerat RLH, adalah penyelewengan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan.

“Dana SPP PNPM itu, digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, diselewengkan oleh RLH sehingga merugikan keuangan negara, dan mencederai kepercayaan publik,” tukasnya.

Ditambahkannya, terpidana RLH akan diserahkan Kejati Lampung kepada Kejari Tanggamus untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepadanya. (rs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Lampung Kembali Mutasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya!
Polemik Proyek Gedung Kejati Lampung, Pematank: Hibah APBD Tidak Boleh Biayai Objek Kewenangan APBN
Integritas ASN Kejaksaan Jadi Fondasi Kepercayaan Publik
Ini Alasan Kejati Lampung Rahasiakan Hasil Penggeledahan di Rumah Mantan Bupati Pesawaran
Kejati Lampung Ungkap Modus Tersangka Petinggi PT LEB di Kasus Korupsi PI 10 Persen
Pematank Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Heri Wardoyo cs Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Pekan Depan Demo di Kejati, Aliansi Keramat Desak Usut Kasus Korupsi RSUDAU Lampung Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Kejati Lampung Tangkap Buronan Kasus Korupsi PNPM

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Pemprov Lampung Kembali Mutasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Polemik Proyek Gedung Kejati Lampung, Pematank: Hibah APBD Tidak Boleh Biayai Objek Kewenangan APBN

Selasa, 30 September 2025 - 18:29 WIB

Integritas ASN Kejaksaan Jadi Fondasi Kepercayaan Publik

Jumat, 26 September 2025 - 16:42 WIB

Ini Alasan Kejati Lampung Rahasiakan Hasil Penggeledahan di Rumah Mantan Bupati Pesawaran

Berita Terbaru

RLH, terpidana korupsi dana PNPM yang menjadi buronan berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Lampung. (foto: ist)

Bandarlampung

Kejati Lampung Tangkap Buronan Kasus Korupsi PNPM

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:51 WIB

Ketua Umum DPP Akar, Indra Mustain didampingi Koordinator Aliansi Keramat, Sudirman Dewa di depan kantor Kementerian ATR/BPN RI, Senin (13/0/10/2025). (foto: Doni/dok.inisial.id)

Nasional

Waduh, Ternyata Lahan HGU PT SGC di Lampung Milik Kemenhan RI

Senin, 13 Okt 2025 - 15:28 WIB

error: Content is protected !!