INISIALID, BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap RLH, terpidana kasus korupsi dana SPP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Melalui siaran persnya, Selasa (14/10/2025), Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, RLH adalah terpidana kasus korupsi PNPM yang menjadi buronan sejak 10 tahun lalu.
Dikatakannya, RLH ditangkap dalam operasi intelijen gabungan tim dari Kejati dan Kejari Kabupaten Lampung Tengah, melalui program tangkap buronan (Tabur).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terpidana RLH, diamankan saat berkerja di wilayah Bandarsari Kecamatan Bandarjaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ujar Ricky.
Menurutnya, penangkapan terpidana RLH menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan.
Ricky mengatakan, kasus korupsi yang menjerat RLH, adalah penyelewengan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan.
“Dana SPP PNPM itu, digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, diselewengkan oleh RLH sehingga merugikan keuangan negara, dan mencederai kepercayaan publik,” tukasnya.
Ditambahkannya, terpidana RLH akan diserahkan Kejati Lampung kepada Kejari Tanggamus untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepadanya. (rs)